Sempetin.com - Palembang — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Palembang pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kualitas udara bahkan masuk kategori berbahaya di sejumlah titik pemantauan. Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah: ketika warga kembali kesulitan menghirup udara bersih, efektivitas pencegahan dan penanganan karhutla patut dipertanyakan.

Pantauan detikSumbagsel di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Jenderal Sudirman, menunjukkan asap masih cukup pekat dan mengurangi jarak pandang. Sejumlah warga mengeluhkan mata perih dan kesulitan bernapas. Sebagian memilih menggunakan masker serta membatasi aktivitas di luar rumah.

SPONSORED

Situasi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Dampaknya hadir langsung di jalan, rumah, dan ruang aktivitas masyarakat. Warga yang tidak memiliki kendali atas sumber kebakaran justru harus menanggung konsekuensi berupa udara tercemar dan kekhawatiran terhadap kesehatan.

PM2.5 Melonjak, Status Udara Tak Bisa Dianggap Sepele

Data Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang yang disampaikan Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, mencatat konsentrasi partikulat halus mencapai 476,9 mikrogram per meter kubik pada pukul 02.00 WIB. Angka itu meningkat dari 436,1 mikrogram per meter kubik pada pukul 01.00 WIB.

Konsentrasi PM2.5 kemudian menurun secara bertahap. Namun, pada pukul 08.00 WIB, angkanya masih mencapai 314,8 mikrogram per meter kubik dan tetap berada dalam kategori berbahaya menurut klasifikasi yang digunakan dalam laporan tersebut.

Temuan itu memperlihatkan bahwa penurunan angka polusi tidak otomatis berarti persoalan telah selesai. Selama konsentrasi partikulat masih tinggi, masyarakat tetap menghadapi risiko paparan polusi udara.

PM2.5 merupakan partikel sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Karena itu, kondisi udara berbahaya menuntut respons yang serius, terutama untuk melindungi anak-anak, lansia, serta warga yang sensitif terhadap pencemaran udara.

Pemerintah tidak semestinya menunggu keluhan masyarakat semakin banyak untuk meningkatkan respons. Data pemantauan harus menjadi dasar tindakan cepat, mulai dari penyampaian peringatan yang mudah dipahami hingga perlindungan bagi kelompok rentan.

Asap dari Luar Kota, Dampaknya Tetap Ditanggung Warga Palembang

Kabut asap yang menyelimuti Palembang berkaitan dengan kebakaran lahan di wilayah lain di Sumatera Selatan. Laporan Tirto pada 20 Oktober menyebutkan bahwa asap dari kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbawa angin menuju Palembang. Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera, Ferdian Krisnanto, juga menyebut kawasan Cengal dan Tulung Selapan di OKI sebagai lokasi operasi pemadaman.

Fakta ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dibatasi oleh batas administrasi kabupaten atau kota. Api yang muncul di satu wilayah dapat menimbulkan dampak kesehatan dan sosial di wilayah lain.

Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas wilayah, memastikan titik kebakaran dipetakan dengan akurat, dan mengutamakan pemadaman di lokasi yang berpotensi menghasilkan asap dalam jumlah besar. Tanpa koordinasi yang efektif, penanganan berisiko berjalan terpisah-pisah, sementara polusi terus bergerak mengikuti kondisi angin.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya berapa banyak titik api yang ditemukan, melainkan seberapa cepat api ditangani, seberapa luas lahan yang berhasil diselamatkan, dan apakah langkah pencegahan mampu mencegah kejadian serupa berulang.

Modifikasi Cuaca Bukan Pengganti Pemadaman di Sumber Api

Pada 15–16 Oktober 2026, pemerintah melalui BNPB melaksanakan operasi modifikasi cuaca untuk membantu mengatasi kabut asap di Sumatera Selatan. BMKG sebelumnya melaporkan adanya perbaikan kualitas udara setelah upaya tersebut. Namun, kondisi pada 20 Oktober kembali memburuk di sejumlah titik pemantauan.

Perubahan itu menjadi pengingat bahwa perbaikan kualitas udara dalam jangka pendek tidak serta-merta menandakan sumber masalah telah terkendali. Konsentrasi polutan dipengaruhi banyak faktor, termasuk aktivitas kebakaran, arah dan kecepatan angin, serta kondisi atmosfer.

Modifikasi cuaca dapat menjadi salah satu instrumen penanganan, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk memadamkan api di lapangan. Jika kebakaran masih berlangsung, risiko asap kembali menyelimuti permukiman tetap ada.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka perkembangan titik api, hasil operasi pemadaman, wilayah yang masih berisiko, serta evaluasi terhadap langkah yang telah dilakukan. Publik membutuhkan informasi yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa penanganan sedang berlangsung.

Warga Membutuhkan Perlindungan, Bukan Sekadar Imbauan

Ketika kualitas udara masuk kategori berbahaya, imbauan memakai masker dan mengurangi kegiatan di luar ruangan memang diperlukan. Namun, perlindungan masyarakat tidak boleh berhenti pada tanggung jawab pribadi untuk menghindari asap.

Pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara disampaikan secara rutin dan mudah diakses. Fasilitas kesehatan juga perlu disiapkan untuk menghadapi peningkatan keluhan pernapasan, sementara sekolah dan tempat kerja membutuhkan panduan yang jelas ketika paparan polusi memburuk.

Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah juga membutuhkan informasi praktis mengenai kondisi udara dan langkah perlindungan yang sesuai. Bagi keluarga yang tidak memiliki pilihan untuk bekerja dari rumah atau menghentikan aktivitas harian, imbauan tanpa dukungan nyata hanya akan menjadi beban tambahan.

Di sisi lain, penegakan aturan terhadap pembakaran lahan harus dilakukan secara konsisten. Penyelidikan atas sumber kebakaran, pengawasan kawasan rawan, dan penindakan terhadap pelanggaran perlu berjalan berdasarkan bukti. Tanpa upaya tersebut, masyarakat berisiko terus menghadapi krisis udara yang sama setiap kali karhutla kembali meluas.

Pemerintah Harus Mengukur Hasil, Bukan Sekadar Aktivitas

Berulangnya kabut asap di Palembang memperlihatkan perlunya evaluasi yang lebih mendasar terhadap penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan, operasi yang dilaksanakan, atau banyaknya imbauan yang disebarkan.

Indikator yang lebih penting adalah berkurangnya luas kebakaran, cepatnya penanganan titik api, membaiknya kualitas udara secara berkelanjutan, dan terlindunginya masyarakat dari paparan polusi.

Pemerintah juga perlu membuka hasil evaluasi agar publik dapat mengetahui langkah mana yang efektif dan bagian mana yang masih membutuhkan perbaikan. Transparansi bukan sekadar pelengkap komunikasi publik, melainkan bagian penting dari akuntabilitas penanganan bencana.

Warga Palembang berhak mendapatkan udara yang aman, bukan hanya penjelasan mengapa langit kembali tertutup asap. Selama sumber kebakaran belum terkendali dan kualitas udara masih berulang kali memburuk, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai.

Krisis kabut asap harus menjadi momentum untuk memperbaiki pencegahan dan penegakan aturan, bukan sekadar mengulang respons darurat. Sebab, udara bersih bukan kemewahan yang boleh dinikmati hanya ketika kondisi cuaca sedang mendukung, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dilindungi.